Satu Pemikiran Sumbangsih Untuk Bangsa

Sabtu, 01 Oktober 2011

Peran Opini LKPD Dalam PMK No 198/07/2009


Undang Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  menegaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga merupakan pemeriksaan mandatory, atau wajib dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Output atau hasil dari pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah tersebut, baik Pemerintah Pusat ataupun Daerah serta Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga adalah opini. Opini menurut Undang Undang No 15 Tahun 2004 adalah pernyataan professional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Dalam penjelasan Pasal 16 Ayat 1 UU No 15 Tahun  2004 dijelaskan bahwa pemberian opini didasarkan pada beberapa kriteria yaitu; 1. Kesuaian dengan standar akuntasi pemerintah; 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas sistem pengendalian intern. Untuk opini yang diberikan, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh pemeriksa yakni Opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adverse opinion), dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Dalam siaran pers BPK RI mengenai Gambaran Umum IHPS I Tahun 2010, dijelaskan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP – Unqualified Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dalam laporan keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP – Qualified Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material kecuali untuk dampak hal – hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksa dapat digunakan.oleh para pengguna laporan keuangan. Opini Tidak Wajar  (TW – Adverse Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang tidak material, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Sementara itu, Pernyataan Menolak Memberikan Opini (TMP – Disclaimer of Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan. Dengan kata lain, pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.
Dalam publikasi siaran persnya, BPK RI menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada tiga tahun terakhir mengalami kemajuan. Opini LKPD Tahun 2009 menunjukkan perbaikan dibanding tahun 2008 dan 2007. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 14 entitas, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 259 entitas, opini Tidak Wajar (TW) atas 30 entitas, dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas 45 entitas. Jumlah entitas yang memperoleh opini WTP di tahun 2008 dan 2007 masing-masing sebanyak 12 dan 4 entitas. Sementara itu, entitas yang memperoleh opini TMP di tahun 2008 sebanyak 116 dan 123 entitas di tahun 2007. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin tinggi dari pemerintah daerah untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar. Pada LKPD TA 2009, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 14 entitas, atau 4%, dari 348 entitas yang diperiksa sampai dengan Semester I tahun 2010.
Berkaitan dengan Opini yang diperoleh oleh masing masing pemerintah daerah, Departemen Keuangan mencantumkan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diperoleh oleh masing-masing daerah, sebagai salah satu indikator dalam pemberian Dana Insentif Daerah (DID). Menurut PMK No 198/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Insentif Daerah TA 2010, yang dimaksud dengan Dana Insentif Daerah adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu untuk melaksanakan fungsi pendidikan.
Kriteria tertentu yang dimaksud di sini adalah kriteria yang ditetapkan sebagai dasar penentuan daerah penerima dan penghitungan besaran alokasi DID, meliputi daerah berprestasi yang  memenuhi Kriteria Kinerja Keuangan dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan, serta mempertimbangkan daerah yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.   
Kriteria Kinerja Keuangan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, daerah yang menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD secara tepat waktu setiap tahunnya, daerah yang mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas rata-rata nasional, dan daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) di bawah rata-rata nasional, namun memiliki Indeks Pembangunan Manusia di atas rata-rata nasional.
Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional, dan daerah yang memiliki tingkat inflasi di bawah rata-rata tingkat inflasi nasional.
Pada Tahun 2010, Dana Insetif Daerah yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan menurut PMK No 198/PMK.07/2009 untuk provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi kriteria penerimaan DID adalah sebesar Rp1.200.448.689.000,- Pemberian Dana Insentif Daerah ini merupakan salah satu reward atas kinerja keuangan Pemerintah Daerah yang baik, dalam hal ini direpresentasikan melalui opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diperoleh. Reward ini hanya efek jangka pendek dari Opini yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah atas Laporan Keuangannya, dalam jangka panjang opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang baik merepresentasikan Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah yang handal dan dapat dipercaya sebagai alat pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders)
Bagi investor, laporan keuangan tersebut dapat menjadi informasi yang andal dan akurat guna mempertimbangkan keputusan untuk berinvestasi di daerah tersebut. Bagi pemerintah daerah dan DPRD, laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai alat perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan yang dapat dipercaya. Selain itu, bagi masyarakat, laporan tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan kepada pemerintah daerah bahwa pembayaran pajak yang dilakukan sudah dilaporkan dan dipergunakan dengan benar. Dengan demikian, secara tidak langsung laporan keuangan yang memperoleh opini WTP dapat mendorong pelaksanaan pembangunan dengan lebih baik, yang hasilnya dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat.
 
Tulisan ini telah dimuat di Harian Kalteng Post Tanggal 29 November 2010
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar