Satu Pemikiran Sumbangsih Untuk Bangsa

Senin, 03 Oktober 2011

Pemeriksaan Kinerja Sebagai Amanat UUD 1945 Pasal 23 E Pada BPK RI

Dalam kearifannya, the founding fathers sejak awal mendirikan Republik ini memahami betul arti penting dari jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sehingga pada Undang – Undang Dasar 1945 telah diberikan kewenangan kepada satu lembaga independen untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, agar keuangan negara dikelola secara akuntabel dan transparan.
            Dalam amandemen Undang Undang Dasar 1945 pun mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. BPK melaksanakan mandat konstitusi tersebut dengan merumuskan visinya menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel untuk dapat mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Dalam pelaksanaannya, BPK dapat melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Undang Undang No 15 Tahun 2004. Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan maupun kinerja.
            Dalam penjelasan Undang Undang No 15 Tahun 2004 dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
            Secara khusus, Pasal 23 ayat E mengamanatkan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan keuangan negara. Tujuan Pemeriksaan Kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan sehingga kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.  Dalam melakukan pemeriksaan kinerja, pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern. (Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2007).
BPK RI dalam SPKN  menyatakan bahwa pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja, pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadapketentuan peraturan perundang undangan serta pengendalian intern. Pemeriksaan kinerja dilakukan secara obyektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atauprogram/kegiatan yang diperiksa. Pemeriksaan kinerja menurut SPKN menguji tiga aspek “E” yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Ekonomi berarti meminimalkan cost sumber daya yang digunakan untuk suatu kegiatan, dengan mempertimbangkan kualitas yang sesuai. Efisiensi dapat didefinisikan sebagai menghasilkan yang terbaik dengan sumber daya yang tersedia. Efisiensi berhubungan dengan ekonomi dan adalah konsep yang sulit dalam organisasi pemerintah. Dalam efisiensi isu utama yang dibahas adalah penggunaan sumber daya. Konsep efisiensi umumnya dikhususkan dalam dua cara: apakah output yang sama dapat dicapai dengan sumber daya yang lebih sedikit, atau, dengan kata lain, apakah sumber daya yang sama dapat digunakan untuk mencapai hasilyang lebih baik (dalam hal kuantitas dan kualitas output).
Tujuan pemeriksaan kinerja adalah  menilai hasil dan efektivitas suatu program dan mengukur sejauh mana suatu program mencapai tujuannya dan tujuan pemeriksaan yang menilai ekonomi dan efisiensi berkaitan dengan apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara yang paling produktif di dalam mencapai tujuan program. Dalam konsep yang lebih membumi, tujuan pemeriksaan kinerja dapat dicontohkan antara lain menilai sejauh mana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai, kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor yang menghambat efektivitas program, perbandingan antara biaya dan manfaat atas efektivitas biaya suatu program, sejauhmana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan, sejauhmana program berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang sejenis, Sejauh mana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat, validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi, serta keandalan, validitas, dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program.
Sebagai amanat dari UUD 1945 pasal 23 E, BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan akan meningkatkan jumlah pemeriksaan kinerja di tahun-tahun yang akan datang. Pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan oleh BPK RI antara lain pemeriksaan infrastruktur stimulus fiskal, pemeriksaan terhadap terjadinya wabah Flu Burung, pemeriksaan atas Penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Nasional 9 Tahun, dan lain-lain. Dalam siaran pers penyerahan IHPS Tahun 2010 semester II, BPK RI dalam mengemban kewajibannya melaksanakan pemeriksaan kinerja pada Tahun 2010 telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas 147 objek pemeriksaan yang terdiri dari 46 objek pada pemerintah pusat, 89 objek pada pemerintah daerah, 3 objek pada BUMN dan 9 objek pada BUMD. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggungjawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggungjawaban publik, sehingga kedepannya pengelolaan keuangan negara maupun pengelolaan daerah dapat dilakukan dengan makin ekonomis, efektif, dan efisien

Tulisan ini telah dimuat di harian Palangka Post Tanggal 25 - 26 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar