Satu Pemikiran Sumbangsih Untuk Bangsa

Senin, 03 Oktober 2011

Peningkatan Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Menuju Terciptanya Good Governance

Memasuki era reformasi, masyarakat Indonesia mulai diperkenalkan dengan istilah Good Governance. Akademisi, pemerhati ekonomi dan lembaga internasional semakin kencang menyerukannya, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan pemerintahan. Istilah Good Governance sendiri pertama kali digunakan pada World Development Report tahun 1989.  Good Governance berarti tata laksana pemerintahan yang baik. Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna, namun apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
Ada tiga pilar pokok dalam mendukung pencapaian Good Governance, yaitu pemerintah, masyarakat sipil dan dunia usaha. Good Governance akan tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi antara ketiga pilar tersebut memiliki interaksi yang setara dan saling bersinergi. Namun demikian, ada prasyarat agar interaksi demikian dapat terwujud, yaitu adanya kepercayaan publik, transparansi, partisipasi, dan regulasi yang sehat. Salah satu upaya untuk mewujudkan kepercayaan publik adalah dengan meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas yang tercermin diantaranya pada laporan keuangan Pemerintah Daerah. Laporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan komponen penting dalam menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah.
Laporan keuangan pemerintah merupakan catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja pemerintah daerah. Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Laporan keuangan dimaksud mencakup Neraca,  Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan  Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah inilah yang kemudian dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga merupakan pemeriksaan mandatory, atau wajib dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Output atau hasil dari pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah tersebut, baik Pemerintah Pusat ataupun Daerah serta Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga adalah opini. Opini menurut Undang Undang No 15 Tahun 2004 adalah pernyataan professional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Dalam penjelasan Pasal 16 Ayat 1 UU No 15 Tahun  2004 dijelaskan bahwa pemberian opini didasarkan pada beberapa kriteria yaitu; 1. Kesuaian dengan standar akuntasi pemerintah; 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas sistem pengendalian intern. Untuk opini yang diberikan, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh pemeriksa yakni Opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adverse opinion), dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). Opini laporan keuangan pemerintah daerah dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, hal ini dapat dilihat pada tabel berikut dibawah ini:
       Perkembangan Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2007 – 2009
Sumber :  IHPS Sem 2 Thn 2010
 
Dari tahun ke tahun perkembangan opini laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan perbaikan. Jumlah Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian meningkat setiap tahunnya. Dalam siaran pers penyerahan IHPS Semester 2 Tahun 2010, Ketua BPK RI menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah mengalami perbaikan 2 tahun terakhir. Perbaikan opini laporan keuangan pemerintah daerah menurut Ketua BPK RI Bapak Hadi Purnomo dikarenakan perbaikan sistem pengendalian intern. Pemerintah daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, atau wajar dengan pengecualian memiliki sistem pengendalian intern yang memadai. Sementara pada laporan keuangan pemerintah daerah yang memperoleh opini tidak wajar dan tidak menyatakan perndapat memerlukan perbaikan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Kelemahan pengendalian intern pada LKPD yang memperoleh opini Tidak Wajar dan Tidak Menyatakan Pendapat antara lain dikarenakan belum memadainya pengendalian fisik dan aset, kelemahan manajemen kas, pencatatan transaksi yang belum akurat dan tepat waktu serta masalah disiplin anggaran. Secara umum perbaikan opini laporan keuangan pemerintah daerah menggambarkan entitas pemerintah daerah dalam menyajikan suatu laporan keuangan yang wajar telah meningkat (dalam hal jumlah entitas) walaupun peningkatan tersebut belum signifikan dalam persentase.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai basis utama Good Governance dimana tata kelola pemerintahan yang baik tercermin dari akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan. Perbaikan opini laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan adanya perbaikan dari sisi akuntanbilitas dan transparansi laporan keuangan pemerintah daerah selaku lembaga publik.
Hal ini berdampak besar bagi dinamika pembangunan daerah. Laporan keuangan dengan opini baik akan menjadi informasi yang andal dan akurat bagi stakeholder. Laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai alat perencanaan,  pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan yang dapat dipercaya. Bagi investor, laporan keuangan tersebut dapat menjadi informasi yang andal dan akurat guna mempertimbangkan keputusan untuk berinvestasi di daerah tersebut. Bagi masyarakat luas, laporan keuangan tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan kepada pemerintah daerah bahwa pembayaran pajak yang dilakukan sudah dilaporkan dan dipergunakan dengan benar. Dengan demikian, secara tidak langsung laporan keuangan yang akuntabel, transparan dan beropini baik dapat mendorong pelaksanaan pembangunan dengan lebih baik, yang hasilnya dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar