Satu Pemikiran Sumbangsih Untuk Bangsa

Sabtu, 01 Oktober 2011

Langkah Baru BPK RI – DPRD

          Pada Tanggal 4 November 2010, di Palangka Raya telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pelaksanaan rapat konsultasi Badan Pemeriksa Keuangan dan DPRD.
Penandatangan kesepakatan bersama ini merupakan implementasi dari ketentuan pasal 17 Undang Undang No 15 Tahun 2004 dan Pasal 7 Undang Undang No 15 Tahun 2006 yang memberikan kepastian hukum tentang tata cara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD sebagai pemegang kepentingan.
            Kesepakatan Bersama tersebut bertujuan untuk mengefektifkan hubungan Badan Pemeriksa Keuangan dan DPRD dalam rangka pemanfaatan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan oleh DPRD. Kesepakatan ini diharapkan meningkatkan daya guna hasil pemeriksaan BPK oleh DPRD dalam menjalankan 3 fungsinya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Secara singkat fungsi legislasi adalah kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas serta menyetujui atau menolak Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif (Pemerintah Daerah). Fungsi Anggaran adalah kewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui proses pembahasan arah kebijakan umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh  oleh kepala daerah. Sementara itu fungsi pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasam terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
            DPRD sebagai perwujudan representasi rakyat, menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang – undang No 15 Tahun 2004, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh DPRD adalah langkah – langkah yang dilakukan oleh DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Permendagri No 13 Tahun 2010, langkah – langkah  yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK adalah mengawasi dan memantau pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan perannya tersebut, DPRD dapat juga melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai hasil pemeriksaan. DPRD dapat meminta penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai hasil pemeriksaan yang diserahkan, dan dapat meminta dilaksanakannya pemeriksaan lanjutan apabila dirasa perlu untuk dilakukan.
            Pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD, bermakna proses pengukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang bertujuan untuk menjamin agar hasil (output) sesuai dengan yang diinginkan serta untuk menjamin segala sesuatu berjalan sebagaimana semestinya.
Dalam Permendagri No 13 Tahun 2010 ditentukan bahwa dua minggu setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, DPRD melakukan pembahasan yang diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu, dalam pelaksanaan pembahasan, DPRD dapat melakukan konsultasi dengan BPK, tentunya pertemuan konsultasi membahas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksudkan untuk kedepannya, dalam menjalankan kewenangannya mengenai pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, DPRD dapat mengambil langkah yang tepat.  Selanjutnya Pimpinan DPRD mengagendakan dalam pembahasan Sidang Paripurna DPRD. Laporan hasil pembahasan sidang paripurna DPRD tersebut dapat berisi usulan untuk meminta BPK memberikan penjelasan kepada DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK, dalam hal menemukan ketidakjelasan atas aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, atau meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dalam hal menemukan aspek aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, hendaknya dipahami betul oleh DPRD bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak semata terletak pada penyelesaian rekomendasi yang diberikan, akan tetapi sudah seharusnya berujung pada perbaikan kinerja Pemerintah Daerah di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan BPK tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh entitas yang diperiksa.
            Diharapkan dengan sinergi antara BPK dan DPRD pasca penandatanganan kesepakatan bersama 4 November lalu, berdampak juga pada peningkatan kinerja Pemerintah Daerah. Melalui optimalisasi fungsi pengawasan DPRD, sebagaimana di atur dalam Permendagri No 13 Tahun 2010 bahwa DPRD selain melakukan monitoring kepada Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut LHP, juga memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk mempertahankan kualitas opini wajar tanpa pengecualian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila opini yang diperoleh Pemerintah Daerah adalah wajar dengan pengecualian, maka DPRD dapat melakukan pengawasan dan monitoring kepada Pemda untuk mendorong temuan ataupun rekomendasi menjadi bahan koreksi. Untuk pemerintah daerah dengan opini tidak wajar, maka DPRD dapat mengusulkan kepada Kepala Daerah untuk menegur, memberikan saran ataupun arahan yang sifatnya memotivasi SKPD sesuai dengan tingkat, berat atau ringan sifat temuan. Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah dengan opini tidak dapat memberikan pendapat (disclaimer of opinion), maka DPRD dapat meminta keterangan dari BPK dan keterangan atau klarifikasi dari Pemda terkait opini tersebut.   
DPRD dalam menyikapi hasil pemeriksaan BPK RI hendaknya dapat aktif dalam melakukan fungsinya, sehingga tidak terjadi tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang tertunda pelaksanaan rekomendasinya, karena tentunya rekomendasi yang diberikan bertujuan sebagai salah satu sarana dan urun serta BPK dalam perbaikan kinerja Pemerintah Daerah dimasa yang akan datang.
 
 
Tulisan ini telah diterbitkan di Harian Kalteng Pos Tanggal 21 November 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar