Satu Pemikiran Sumbangsih Untuk Bangsa

Senin, 03 Oktober 2011

Manfaat Implementasi PP No 71 Tahun 2010 Pada Laporan Keuangan Pemda


Salah satu misi pemerintahan Indonesia saat ini adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih. Upaya konkrit dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah (daerah) mengharuskan setiap pengelola keuangan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Transparansi yang merupakan salah satu tujuan MDGs diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah Pusat, Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan Laporan keuangan merupakan sumber informasi finansial yang memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kualitas keputusan yang dihasilkan. Informasi keuangan yang terdapat dalam laporan keuangan tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, baik internal maupun eksternal.
Tahun 2005 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Peraturan tersebut mengatur akuntansi berbasis kas menuju akrual (Cash towards Accrual), dan merupakan PP transisi karena UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara mengamanatkan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja basis akrual. Tahun 2010, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual tuntas disusun Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah dalam PP Nomor 71 Tahun 2010. Implementasi dari peraturan tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah secara bertahap didorong untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual. Paling lambat tahun 2015, seluruh laporan keuangan daerah sudah menerapkan SAP berbasis akrual.
            Secara konsepsional hanya terdapat dua basis akuntansi, yaitu basis kas dan basis akrual. Basis di antara keduanya hanya merupakan langkah transisi dari basis kas ke basis akrual. Apabila proses transisi dilakukan dari basis kas ke basis akrual maka akan semakin banyak tujuan laporan keuangan yang dapat dipenuhi. Dengan menggunakan basis akrual, informasi yang dapat diperoleh dari basis-basis yang lain juga dapat disediakan.
Ada dua jenis basis yang umum digunakan untuk mengakui suatu transaksi, yaitu Basis Akrual (Accrual Basis), dan Basis Kas (Cash Basis). Di beberapa literatur Akuntansi Sektor Publik, ada yang menyebutkan basis Akrual Modifikasian dan Kas Modifikasian. Namun demikian, pemahaman dasar kedua basis yang modifikasian tersebut tetap pada Basis Akrual dan Basis Kas, bedanya ada pada modifikasi penyesuaian di akhir perioda. Perbedaan mendasar keduanya adalah; apabila basis akrual akan mengakui transaksi pada saat terjadinya sebagai contoh Pemda A membeli sebidang tanah senilai Rp 100 juta pada tanggal 15 Desember 2010, dan pembayaran atas pembelian tersebut dilakukan pada 13 Januari 2011. Dengan menggunakan basis akrual, Pemda A mengakui bahwa transaksi pembelian tersebut terjadi pada 15 Desember 2010, sehingga pencatatan pun dilakukan pada 15 Desember 2010.  Akibatnya, jika Pemda A di akhir tahun 2010 (31 Desember 2010) menyusun neraca basis akrual, di bagian Aktiva (Harta) bertambahlah akun aset tetap senilai Rp 100 juta, dan di bagian Utang (Kewajiban) bertambah pula akun Utang atas Aset tersebut senilai Rp 100 juta. Untuk transaksi yang sama, jika Pemda A menerapkan Basis Kas, maka transaksi diakui ketika kas dibayarkan (atau diterima, jika pada kasus penerimaan kas). Akibatnya, di neraca per 31 Desember 2010 tidak ada perubahan apa pun. Transaksi baru diakui pada 13 Januari 2011.
Basis  akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh pemerintah dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan adalah dual basis. Adapun yang dimaksud dengan dual basis adalah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca menggunakan basis akrual. Penerapan akuntansi basis akrual merupakan jawaban atas penyajian informasi pertanggungjawaban keuangan daerah yang lebih informatif sehubungan dengan kinerja pemerintah dalam satu periode.
Secara yuridis, keluarnya PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Akrual mengubah haluan basis akuntansi pemerintahan Indonesia dari dual basis menjadi akrual penuh. Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, implementasi basis akrual ini akan dilaksanakan secara bertahap hingga implementasi penuhnya di tahun 2015.
 Akuntansi dengan basis akrual ini dianggap lebih baik daripada basis kas, karena akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik. Pengaplikasian basis akrual dalam akuntansi sektor publik pada dasarnya untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan publik serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik. Akuntansi berbasis akrual membedakan antara penerimaan kas dan hak untuk mendapatkan kas, serta pengeluaran kas dan kewajiban membayarkan kas. Oleh karena itu, dengan sistem akrual pendapatan dan biaya diakui pada saat diperoleh atau terjadi, tanpa memandang apakah kas sudah diterima atau dikeluarkan, dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang mempresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Karena itu laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Pada sektor publik, keputusan tidak hanya dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi saja, tetapi banyak keputusan politik dan sosial seperti pengangkatan atau pemberhentian menteri dan penjabat pemerintah, serta pemberian bantuan program kepada kelompok-kelompok masyarakat tertentu sangat tergantung kepada pertimbangan ekonomi pemerintah.
Tujuan umum pelaporan keuangan dengan basis akrual mempunyai peran akuntabilitas dan peran informatif, sehingga laporan keuangan dapat memberikan informasi kepada pengguna. Dengan laporan keuangan berbasis akrual pengguna dapat melakukan penilaian atas kinerja keuangan, posisi keuangan, aliran arus kas suatu entitas, kepatuhan entitas terhadap undang-undang, regulasi, hukum dan perjanjian kontrak. Laporan keuangan berbasis akrual juga dapat membantu pengguna internal dalam pengambilan keputusan tentang penggunaan sumber daya dalam menjalankan suatu usaha.  Dalam masa transisi sampai dengan 2015, implementasi standar akuntansi pemerintah berbasis akrual menurut Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan, Sonny Loho, kendala implementasi standar akuntansi pemerintah antara lain adalah SDM yang berkompeten di bidang akuntansi, ketersediaan sarana/prasarana, ketersediaan anggaran, kapasitas manajemen, kemauan politik. Sementara itu strategi yang dapat dilakukan dalam menerapkan peraturan tersebut adalah  komitmen pimpinan  kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyediaan SDM yang kompeten, peranan APIP sebagai mitra penyusunan dan penyajian laporan keuangan, penyempurnaan sistem akuntansi, pengelolaan BMN/BMD, mengintensifkan rewards and punishments, diperlukan forum komunikasi untuk mendiskusikan temuan/laporan audit. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar