Satu Pemikiran Sumbangsih Untuk Bangsa

Sabtu, 01 Oktober 2011

Langkah Baru BPK RI – DPRD

          Pada Tanggal 4 November 2010, di Palangka Raya telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pelaksanaan rapat konsultasi Badan Pemeriksa Keuangan dan DPRD.
Penandatangan kesepakatan bersama ini merupakan implementasi dari ketentuan pasal 17 Undang Undang No 15 Tahun 2004 dan Pasal 7 Undang Undang No 15 Tahun 2006 yang memberikan kepastian hukum tentang tata cara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD sebagai pemegang kepentingan.
            Kesepakatan Bersama tersebut bertujuan untuk mengefektifkan hubungan Badan Pemeriksa Keuangan dan DPRD dalam rangka pemanfaatan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan oleh DPRD. Kesepakatan ini diharapkan meningkatkan daya guna hasil pemeriksaan BPK oleh DPRD dalam menjalankan 3 fungsinya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Secara singkat fungsi legislasi adalah kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas serta menyetujui atau menolak Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif (Pemerintah Daerah). Fungsi Anggaran adalah kewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui proses pembahasan arah kebijakan umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh  oleh kepala daerah. Sementara itu fungsi pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasam terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
            DPRD sebagai perwujudan representasi rakyat, menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang – undang No 15 Tahun 2004, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh DPRD adalah langkah – langkah yang dilakukan oleh DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Permendagri No 13 Tahun 2010, langkah – langkah  yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK adalah mengawasi dan memantau pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan perannya tersebut, DPRD dapat juga melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai hasil pemeriksaan. DPRD dapat meminta penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai hasil pemeriksaan yang diserahkan, dan dapat meminta dilaksanakannya pemeriksaan lanjutan apabila dirasa perlu untuk dilakukan.
            Pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD, bermakna proses pengukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang bertujuan untuk menjamin agar hasil (output) sesuai dengan yang diinginkan serta untuk menjamin segala sesuatu berjalan sebagaimana semestinya.
Dalam Permendagri No 13 Tahun 2010 ditentukan bahwa dua minggu setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, DPRD melakukan pembahasan yang diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu, dalam pelaksanaan pembahasan, DPRD dapat melakukan konsultasi dengan BPK, tentunya pertemuan konsultasi membahas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksudkan untuk kedepannya, dalam menjalankan kewenangannya mengenai pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, DPRD dapat mengambil langkah yang tepat.  Selanjutnya Pimpinan DPRD mengagendakan dalam pembahasan Sidang Paripurna DPRD. Laporan hasil pembahasan sidang paripurna DPRD tersebut dapat berisi usulan untuk meminta BPK memberikan penjelasan kepada DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK, dalam hal menemukan ketidakjelasan atas aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, atau meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dalam hal menemukan aspek aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, hendaknya dipahami betul oleh DPRD bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak semata terletak pada penyelesaian rekomendasi yang diberikan, akan tetapi sudah seharusnya berujung pada perbaikan kinerja Pemerintah Daerah di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan BPK tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh entitas yang diperiksa.
            Diharapkan dengan sinergi antara BPK dan DPRD pasca penandatanganan kesepakatan bersama 4 November lalu, berdampak juga pada peningkatan kinerja Pemerintah Daerah. Melalui optimalisasi fungsi pengawasan DPRD, sebagaimana di atur dalam Permendagri No 13 Tahun 2010 bahwa DPRD selain melakukan monitoring kepada Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut LHP, juga memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk mempertahankan kualitas opini wajar tanpa pengecualian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila opini yang diperoleh Pemerintah Daerah adalah wajar dengan pengecualian, maka DPRD dapat melakukan pengawasan dan monitoring kepada Pemda untuk mendorong temuan ataupun rekomendasi menjadi bahan koreksi. Untuk pemerintah daerah dengan opini tidak wajar, maka DPRD dapat mengusulkan kepada Kepala Daerah untuk menegur, memberikan saran ataupun arahan yang sifatnya memotivasi SKPD sesuai dengan tingkat, berat atau ringan sifat temuan. Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah dengan opini tidak dapat memberikan pendapat (disclaimer of opinion), maka DPRD dapat meminta keterangan dari BPK dan keterangan atau klarifikasi dari Pemda terkait opini tersebut.   
DPRD dalam menyikapi hasil pemeriksaan BPK RI hendaknya dapat aktif dalam melakukan fungsinya, sehingga tidak terjadi tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang tertunda pelaksanaan rekomendasinya, karena tentunya rekomendasi yang diberikan bertujuan sebagai salah satu sarana dan urun serta BPK dalam perbaikan kinerja Pemerintah Daerah dimasa yang akan datang.
 
 
Tulisan ini telah diterbitkan di Harian Kalteng Pos Tanggal 21 November 2010

Peran Opini LKPD Dalam PMK No 198/07/2009


Undang Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  menegaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga merupakan pemeriksaan mandatory, atau wajib dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Output atau hasil dari pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah tersebut, baik Pemerintah Pusat ataupun Daerah serta Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga adalah opini. Opini menurut Undang Undang No 15 Tahun 2004 adalah pernyataan professional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Dalam penjelasan Pasal 16 Ayat 1 UU No 15 Tahun  2004 dijelaskan bahwa pemberian opini didasarkan pada beberapa kriteria yaitu; 1. Kesuaian dengan standar akuntasi pemerintah; 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas sistem pengendalian intern. Untuk opini yang diberikan, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh pemeriksa yakni Opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adverse opinion), dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Dalam siaran pers BPK RI mengenai Gambaran Umum IHPS I Tahun 2010, dijelaskan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP – Unqualified Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dalam laporan keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP – Qualified Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material kecuali untuk dampak hal – hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksa dapat digunakan.oleh para pengguna laporan keuangan. Opini Tidak Wajar  (TW – Adverse Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang tidak material, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Sementara itu, Pernyataan Menolak Memberikan Opini (TMP – Disclaimer of Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan. Dengan kata lain, pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.
Dalam publikasi siaran persnya, BPK RI menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada tiga tahun terakhir mengalami kemajuan. Opini LKPD Tahun 2009 menunjukkan perbaikan dibanding tahun 2008 dan 2007. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 14 entitas, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 259 entitas, opini Tidak Wajar (TW) atas 30 entitas, dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas 45 entitas. Jumlah entitas yang memperoleh opini WTP di tahun 2008 dan 2007 masing-masing sebanyak 12 dan 4 entitas. Sementara itu, entitas yang memperoleh opini TMP di tahun 2008 sebanyak 116 dan 123 entitas di tahun 2007. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin tinggi dari pemerintah daerah untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar. Pada LKPD TA 2009, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 14 entitas, atau 4%, dari 348 entitas yang diperiksa sampai dengan Semester I tahun 2010.
Berkaitan dengan Opini yang diperoleh oleh masing masing pemerintah daerah, Departemen Keuangan mencantumkan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diperoleh oleh masing-masing daerah, sebagai salah satu indikator dalam pemberian Dana Insentif Daerah (DID). Menurut PMK No 198/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Insentif Daerah TA 2010, yang dimaksud dengan Dana Insentif Daerah adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu untuk melaksanakan fungsi pendidikan.
Kriteria tertentu yang dimaksud di sini adalah kriteria yang ditetapkan sebagai dasar penentuan daerah penerima dan penghitungan besaran alokasi DID, meliputi daerah berprestasi yang  memenuhi Kriteria Kinerja Keuangan dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan, serta mempertimbangkan daerah yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.   
Kriteria Kinerja Keuangan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, daerah yang menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD secara tepat waktu setiap tahunnya, daerah yang mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas rata-rata nasional, dan daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) di bawah rata-rata nasional, namun memiliki Indeks Pembangunan Manusia di atas rata-rata nasional.
Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional, dan daerah yang memiliki tingkat inflasi di bawah rata-rata tingkat inflasi nasional.
Pada Tahun 2010, Dana Insetif Daerah yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan menurut PMK No 198/PMK.07/2009 untuk provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi kriteria penerimaan DID adalah sebesar Rp1.200.448.689.000,- Pemberian Dana Insentif Daerah ini merupakan salah satu reward atas kinerja keuangan Pemerintah Daerah yang baik, dalam hal ini direpresentasikan melalui opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diperoleh. Reward ini hanya efek jangka pendek dari Opini yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah atas Laporan Keuangannya, dalam jangka panjang opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang baik merepresentasikan Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah yang handal dan dapat dipercaya sebagai alat pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders)
Bagi investor, laporan keuangan tersebut dapat menjadi informasi yang andal dan akurat guna mempertimbangkan keputusan untuk berinvestasi di daerah tersebut. Bagi pemerintah daerah dan DPRD, laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai alat perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan yang dapat dipercaya. Selain itu, bagi masyarakat, laporan tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan kepada pemerintah daerah bahwa pembayaran pajak yang dilakukan sudah dilaporkan dan dipergunakan dengan benar. Dengan demikian, secara tidak langsung laporan keuangan yang memperoleh opini WTP dapat mendorong pelaksanaan pembangunan dengan lebih baik, yang hasilnya dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat.
 
Tulisan ini telah dimuat di Harian Kalteng Post Tanggal 29 November 2010