Satu Pemikiran Sumbangsih Untuk Bangsa

Senin, 03 Oktober 2011

Inspektorat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam Perspektif PP No 60 Tahun 2008

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan fase terakhir dari proses akuntansi sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Baik pemerintah provinsi maupun kabupaten diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menurut Undang Undang No 15 Tahun 2004 Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan  Negara. Laporan keuangan yang diserahkan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 1 Tahun 2004 sekurang kurangnya meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Termasuk di dalam laporan keuangan adalah laporan perusahan daerah. Laporan keuangan juga memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai standar akuntansi pemerintah.
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan suatu pekerjaan panjang dan berat, sehingga sudah semestinya semua pihak dalam lingkup pemerintah daerah bahu membahu dan bekerjasama agar laporan yang disusun dan disajikan memenuhi semua kriteria akuntansi sesuai SAP.
Bentuk kerjasama yang dipertegas oleh Pemerintah Republik ini adalah keikutsertaan Inspektorat, baik Inspetorat Provinsi maupun Inspektorat Kabupaten. Dalam PP no 60 Tahun 2008 telah dijelaskan bahwa, sebelum Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, terlebih dahulu di reviu oleh Inspektorat setempat.
Secara detail dalam pasal 57 PP No 60 Tahun 2008, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah sebelum disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Selanjutnya, dalam PP No 8 Tahun 2006 pada Pasal 33,  dinyatakan bahwa review atas laporan keuangan oleh Inspektorat dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan didalam laporan keuangan tersebut. Reviu dimaksudkan untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan oleh pejabat pengelola keuangan kepada kepala daerah.
Reviu menurut PP No. 8 Tahun 2006 dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan dalam rangka pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) atas laporan keuangan tersebut. Pernyataan tanggung jawab memuat menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Cris Kuntadi da;am Reviu Laporan Keuangan pemerintah Pusat/Daerah menyatakan terdapat beberapa konsep review diantaranya (1) Review dilaksanakan secara paralel dengan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Review paralel dimaksudkan untuk memperoleh informasi tepat waktu agar koreksi dapat dilakukan segera. Laporan keuangan yang disajikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diajukan kepada kepala daerah sudah mengakomodasi hasil Review Inspektorat. (2) Review tertuju pada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan akan semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. Review memberikan keyakinan bagi Inspektorat bahwa tidak ada modifikasi (koreksi/penyesuaian) material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan yang diReview sesuai dengan SAP, baik segi pengakuan, penilaian, pengungkapan dan sebagainya, (3) Review tidak memberikan dasar untuk menyatakan suatu pendapat (opini) seperti halnya dalam audit, meskipun Review mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern secara terbatas, (4) Dalam Review tidak dilakukan pengujian terhadap kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran/kuitansi, dan berita acara fisik atas pengadaan barang dan jasa.
Review dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.
Dalam melakukan Review atas laporan keuangan, aparat pengawasan intern harus memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan.
Kompetensi umum yang perlu dimiliki oleh pelaksana reviu antara lain; pemahaman mengenai akuntansi, khususnya akuntansi sektor publik/pemerintahan, termasuk pemahaman terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, pemahaman mengenai sistem pengendalian intern.
Dalam pelaksanaannya, reviu berbeda dengan audit yaitu; reviu tidak menguji bukti, hanya sampai alur dari jurnal-buku besar-laporan keuangan, reviu atas sistem pengendalian intern terbatas pada pengendalian akuntansi, berupa proses akuntansi pendapatan, pengeluaran, aset, dan non-kas. Akan tetapi peran utama Inspektorat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bukan hanya reviu, peran terpenting dari Inspektorat sebagaimana Pasal 49 PP No 60 Tahun 2008 melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah  yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana kalimat pembuka tulisan ini adalah fase terakhir dari proses akuntansi keuangan dan sistem pemerintah daerah. Pengawasan sesungguhnya saat pelaksanaan seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah agar dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan dalam Sistem Pengendalian intern yang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar